Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengaku prihatin adanya kasus eksploitasi seksual dan TPPO terhadap anak 15 tahun, yang dipaksa bekerja sebagai pemandu karaoke di wilayah Jakarta Barat hingga hamil lima bulan. Gilang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini," kata Gilang kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Gilang mengatakan peristiwa itu merupakan kejahatan serius yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan. Dia mendorong kepolisian menangkap semua pelaku.
Gilang juga mendorong agar pelaku ditindak dengan hukuman maksimal. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa," tegasnya.
Gilang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Gilang menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
"Selain itu, lembaga peradilan juga harus memprioritaskan perkara TPPO anak sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban," ujarnya.
"Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia," imbuh dia.
(amw/eva)