ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, KPAI Desak Usut Sampai ke Akarnya

ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, KPAI Desak Usut Sampai ke Akarnya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 10 Agu 2025 09:15 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati
Ketua KPAI Ai Maryati (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah bar di Jakarta Barat. KPAI minta kasus itu diusut hingga ke akar-akarnya.

"Ini kan bentuknya sudah masuk dalam pidana berat, bukan hanya dia bekerja LC tapi terjadi eksploitasi seksual. Saya kira penegakan hukum diungkap sampai akar-akarnya," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Ai Maryati menduga para tersangka tidak hanya melakukan eksploitasi kepada satu korban. Menurut Ai, biasanya jaringan para tersangka tidak hanya terhubung dengan satu tempat dan banyak merekrut orang yang dalam situasi rentan secara ekonomi, fisik, dan mental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya kira masuk modus-modus TPPO eksploitasi seksual. Karena saya kira bukan hanya melihat banyak atau sedikit korban ya, tapi itu sangat mungkin itu terhubung dengan tempat-tempat lainnya yang itu juga sama menggunakan anak-anak atau usia di bawah 18 tahun," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan kasus itu akan menjadi perhatian serius KPAI. Ai berharap dinas terkait di Jakarta Barat memberi atensi lebih terhadap kondisi korban anak yang dalam kondisi hamil.

"Pemerintah saya minta dinas sosial di Jakbar, kemudian dinas kesehatan untuk beri atensi lebih supaya diketahui nanti ruang lingkup kebutuhan anak ini, anak hamil, anak punya anak itu bagaimana coba, ini kan sesuatu yang sangat prihatin. Saya kira UPTD sudah punya skema intervensi untuk itu. Jadi mohon keluarga, orang tua bisa kooperatif memberikan kepentingan terbaik untuk anak," ujarnya.

Lebih lanjut, KPAI meminta polisi menertibkan bar atau tempat karaoke yang menjadikan korban sebagai LC. Sebab, kata dia, bar tersebut sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak.

"Saya kira tempat dia (dijadikan LC) itu harus diterbitkan oleh kepolisian. Karena mempekerjakan anak itu namanya, dan norma hukum atas tidak mempekerjakan anak saya kira gamblang di UU Ketenagakerjaan ya, ada serangkaian sanksi gitu, itu harap tidak abai," imbuhnya.

Duduk perkara eksploitasi ABG jadi LC hingga hamil

Seperti diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/8).

Tonton juga video "LC di Kediri Tewas Diduga karena Overdosis Miras Jadi 2 Orang" di sini:

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial Facebook. Pelaku tersebut menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.

Tersangka RH menjanjikan korban dibayar Rp 125 ribu per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.

"Sesampainya di Jakarta, anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," jelas Ade Ary.

Di apartemen tersebut, korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara itu, pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar adalah seorang wanita, VFO alias S.

Namun, setelah bekerja di bar tersebut, korban tidak hanya diminta mendampingi tamu, tetapi juga dipaksa melayani nafsu bejat para pria hidung belang oleh Mami NR. Korban dalam sehari melayani beberapa pria hidung belang hingga akhirnya hamil 5 bulan.

"Korban mengalami hamil 5 bulan," tutur dia.

Ade Ary mengungkap, selain 10 pelaku, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.

Ade Ary menjelaskan para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para pelaku juga disangkakan dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Halaman 2 dari 2
(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads