Legislator Desak Pelaku Eksploitasi ABG Jadi LC di Jakbar Ditindak Tegas

Legislator Desak Pelaku Eksploitasi ABG Jadi LC di Jakbar Ditindak Tegas

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 20:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez (dok Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez (dok Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengaku prihatin adanya kasus eksploitasi seksual dan TPPO terhadap anak 15 tahun, yang dipaksa bekerja sebagai pemandu karaoke di wilayah Jakarta Barat hingga hamil lima bulan. Gilang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini," kata Gilang kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Gilang mengatakan peristiwa itu merupakan kejahatan serius yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan. Dia mendorong kepolisian menangkap semua pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gilang juga mendorong agar pelaku ditindak dengan hukuman maksimal. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Gilang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Gilang menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.

"Selain itu, lembaga peradilan juga harus memprioritaskan perkara TPPO anak sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban," ujarnya.

"Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia," imbuh dia.

ABG Dieksploitasi Jadi LC hingga Hamil

Remaja wanita berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di Bar Starmoon, Jakarta Barat. Bahkan anak baru gede (ABG) itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) hingga hamil lima bulan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengusut potensi anak lain yang dijadikan LC di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

"Saya meyakini lebih dari satu (korban). Kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum," kata Ketua KPAI Ai Maryati.

Kendati pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, kata Maryati, mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga mesti diusut tuntas.

"Iya, artinya kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam, kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, apalagi sampai pidana, ada eksploitasi seksual," ujar Maryati.

Lihat juga Video 'Pria Pati Pakai Hasil Ngemis Buat Karokean bareng LC':

Halaman 2 dari 2
(amw/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads