Viral anggota Satpol PP berinisial JS karena menceraikan istri setelah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Buntut hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil memanggil JS.
Dilansir detikSumut, Kamis (23/10/2025), istrinya berinisial MS membuat unggahan di Facebook mengaku diceraikan JS pada 15 Agustus lalu atau dua hari sebelum sang suami menerima SK P3K. Seusai perceraian, MS pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anaknya.
Dia juga mengunggah videonya pulang dengan menumpangi angkutan umum. Tampak sejumlah warga mengantarkannya ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JS lalu dipanggil BKPSDM setelah video itu viral untuk dimintai klarifikasi. JS pun menghadiri pemeriksaan pagi tadi.
"Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga," kata Kepala BPKPSDM Aceh Singkil Azman saat dimintai konfirmasi detikSumut.
JS dan MS disebut sudah membuat surat pernyataan perceraian yang diteken keduanya di atas meterai. Perceraian itu dilakukan dalam rapat forum keluarga yang dihadiri kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September lalu. Surat itu diteken kepala desa dan empat saksi.
Azman mengatakan perceraian keduanya belum sesuai aturan yang berlaku. JS harus menyurati atasannya bila ingin menggugat cerai istrinya. BPKPSDM, menurut Azman, akan memediasi JS dan MS agar mempertahankan hubungan keduanya demi anak-anak mereka.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Kronologi Polisi Gorontalo Dikeroyok Oknum Satpol PP':
(dek/idh)