Dewas KPK ikut mengawasi sejumlah kasus KPK yang menyita perhatian publik. Salah satu penanganan kasus yang mereka awasi ialah proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.
"Kami juga mengikuti juga menanyakan proses ini contoh apa yang berproses di Singapura, Paulus Tannos, sampai di mana," kata anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, dalam konferensi pers capaian kinerja semester I Dewas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Paulus Tannos saat ini masih ditahan di Singapura menunggu persidangan ekstradisi. Dewas KPK menilai upaya KPK dalam memulangkan Tannos telah maksimal.
"Background saya Interpol jadi saya bisa mendalami dan ternyata semua upaya yang dilakukan secara optimal dan kembali menyangkut pada sidang di Singapura," ujar Benny.
Benny mengatakan Dewas KPK telah bertemu dengan satuan kerja di KPK yang menangani pemulangan Paulus Tannos. Dewas juga bertemu dengan perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengetahui perkembangan pemulangan Tannos ke Indonesia.
"Kami melihat bahwa sudah optimal tahapan yang dilakukan, proses yang dilakukan sudah dilakukan secara optimal dan ini kembali tergantung dari nanti keputusan pengadilan," jelas Benny.
Paulus Tannos Masih Ogah Pulang ke RI
Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8).
"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," sambung Widodo.
Menurut Widodo, proses persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. Setelah menolak dipulangkan, Tannos mengalami perpanjangan masa penahanan di Singapura.
Widodo menjelaskan, pemerintah Indonesia juga tidak bisa langsung memulangkan Paulus Tannos saat ini. Hal itu menyusul belum adanya keputusan dari Pengadilan Singapura yang menetapkan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.
"Nunggu sampai putusan definitive. Kecuali Pengadilan Singapura menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan), belum bisa," ujar Widodo.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir pada awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.
Simak Video 'Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang':
(dek/dek)