Kabar terbaru datang dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini masih menjalani proses ekstradisi di Singapura. Paulus Tannos berkali-kali meminta penangguhan penahanan dan menolak dipulangkan ke Tanah Air.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025. Dia lalu menjalani penahanan di Negeri Singa tersebut. Saat ini Tannos masih mengikuti persidangan ekstradisi.
Di tengah proses ekstradisi yang panjang itu, Paulus Tannos tidak kunjung menunjukkan sikap koperatif. Dia terus meminta ditangguhkan penahanan dan menolak dikembalikan ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Sakit
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum), Agvirta Armilia Sativa, mengatakan tersangka Paulus Tannos berkali-kali meminta penangguhan penahanan di Singapura. Dia mengatakan Paulus beralasan sedang sakit.
"Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali. Itu berkali-kali berbagai upaya terkait dengan (alasan) kesehatan disampaikan oleh beliau," kata Agvirta di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Agvirta mengatakan otoritas telah menolak seluruh permintaan penangguhan penahanan itu, termasuk dalam sidang bail atau sidang jaminan. Singapura menyatakan fasilitas kesehatan yang ada di tahanan cukup.
"Sidang bailnya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura sampai saat ini. Karena posisinya, intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison itu, itu sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," jelas Agvirta.
Dia belum bisa memastikan kapan proses sidang Paulus Tannos di Singapura tuntas. Dia mengatakan seluruh rangkaian sidang ditentukan dengan perkembangan jalannya persidangan.
"Ini tidak bisa dipastikan (kapan selesai), apakah satu dua bulan, tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia," ujarnya.
Paulus Tannos Belum Bisa Dipulangkan ke RI
Pengadilan Singapura juga diketahui telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8).
"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," sambung Widodo.
Menurut Widodo, proses persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. Setelah menolak dipulangkan, Paulus Tannos menjalani perpanjangan masa penahanan di Singapura.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir pada awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.
Tonton juga video "Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang" di sini: