Pemerintah sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu yang akan diatur lewat UU tersebut ialah syarat pemindahan napi antarnegara.
"Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan," kata Yusril di Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Dia mengatakan permohonan tersebut akan ditinjau dulu oleh pemerintah Indonesia. Dia mengatakan ada sejumlah syarat yang akan diatur lewat UU tersebut.
"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan dan kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan dan juga sudah berapa lama orang itu menjalani pidana di sini (Indonesia). Yang selama ini kita serahkan itu sudah 20 tahun ditahan di sini atau menjalani pidana di sini," kata Yusril.
Dia menyebut pemindahan hanya bisa dilakukan jika status hukum narapidana itu sudah inkrah. Dia menyebut ada ekstradisi bagi warga negara asing yang masih dalam proses hukum.
"Sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau belum ada putusan pengadilan, nggak bisa. Kalau sedang dalam proses penyelidikan-penyelidikan, bisa diekstradisi kan. Ini kan hanya yang sudah dipidana, ada putusan inkrah," kata dia.
"Dan juga kita harus dengar pertimbangan BNN, pertimbangan dari kepolisian, dan lain-lain. Dan karena menyangkut lintas kementerian, begitu," sambungnya.
(haf/haf)