Pemerintah sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu yang akan diatur lewat UU tersebut ialah syarat pemindahan napi antarnegara.
"Sebenarnya begini, undang-undangnya ini kan mengatur tentang tata cara, syarat-syarat tentang pemindahan narapidana itu. Tapi, pelaksanaannya kan berdasarkan permohonan," kata Yusril di Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Dia mengatakan permohonan tersebut akan ditinjau dulu oleh pemerintah Indonesia. Dia mengatakan ada sejumlah syarat yang akan diatur lewat UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan dan kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan dan juga sudah berapa lama orang itu menjalani pidana di sini (Indonesia). Yang selama ini kita serahkan itu sudah 20 tahun ditahan di sini atau menjalani pidana di sini," kata Yusril.
Dia menyebut pemindahan hanya bisa dilakukan jika status hukum narapidana itu sudah inkrah. Dia menyebut ada ekstradisi bagi warga negara asing yang masih dalam proses hukum.
"Sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau belum ada putusan pengadilan, nggak bisa. Kalau sedang dalam proses penyelidikan-penyelidikan, bisa diekstradisi kan. Ini kan hanya yang sudah dipidana, ada putusan inkrah," kata dia.
"Dan juga kita harus dengar pertimbangan BNN, pertimbangan dari kepolisian, dan lain-lain. Dan karena menyangkut lintas kementerian, begitu," sambungnya.
Pemindahan dan pertukaran narapidana antarnegara ini juga termasuk terhadap terpidana yang divonis mati. Dia mengatakan terpidana yang divonis mati bisa dipindahkan jika belum dieksekusi.
"Sebenarnya kalau hukum matinya sudah dilaksanakan, memang ya nggak perlu dipindahkan, orangnya sudah mati. Tapi sekarang ini, orang yang sudah dihukum mati, tapi belum dieksekusi. Nah, sejalan juga dengan perubahan-perubahan KUHP kita sekarang, eksekusi hukuman mati itu kan tidak mudah dilaksanakan. Dan karena itu, orang yang sudah dipidana mati, belum dieksekusi, itu juga dapat dipindahkan," ujarnya.
Syarat lain yang harus ialah kedua negara sama-sama menilai tindakan yang dilakukan narapidana itu adalah kejahatan. Dia menyebut pemindahan tak dapat dilakukan jika kedua negara tak sepakat soal jenis kejahatan.
"Jadi begini, prinsipnya begini. Di sini dianggap kejahatan, di negara yang bersangkutan dianggap kejahatan juga. Itu baru bisa dipindah. Kalau di sini dianggap kejahatan, di sana tidak, dan sebaliknya, itu nggak bisa dipindahkan. Jadi kasus orang kumpul kebo misalnya, di sini bisa dipidana. Tapi barang kali di Belanda tidak. Jadi pidananya, di sini pidana, di sana pidana juga. Kalau nggak, ya nggak bisa," ujarnya.
Lihat juga Video 'Detik-detik Penangkapan Napi yang Kabur dari Rutan Sinjai Sulsel':