Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum disesuaikan dengan konvensi PBB mengenai antikorupsi. Dia menyebut seharusnya penyesuaian sudah dilakukan sejak 2007.
Hal itu disampaikan Eddy dalam seminar 'Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025). Eddy awalnya menjelaskan Indonesia meratifikasi konvensi PBB menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Sebagai negara yang meratifikasi, state party (negara pihak) dalam konvensi PBB mengenai antikorupsi, ada kewajiban Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan konvensi PBB tersebut. Namun sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu," kata Eddy.
Dia mengatakan ada batas waktu hingga 31 Desember 2007 untuk melakukan penyesuaian UU seusai ratifikasi. Namun, katanya, hal itu belum dilakukan hingga saat ini.
"Diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan, namun sekarang ini sudah 2025," kata dia.
"18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan konvensi PBB mengenai antikorupsi," tambahnya.
Dia menyebut ada sejumlah poin pencegahan dan pemberantasan korupsi di dalam konvensi PBB yang harusnya disesuaikan dengan UU Tipikor. Termasuk, katanya, pencegahan korupsi di sektor swasta atau privat.
"Di dalam konvensi PBB mengenai antikorupsi, ada langkah-langkah pencegahan di sektor publik dan ada langkah-langkah pencegahan di sektor privat," ujarnya.
Lihat juga Video 'Wamenkum HAM: Pemerintah-DPR Punya Semangat Sama agar RUU TPKS Disahkan':
(ial/haf)