Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Terdiri atas 3 Bab, 35 Pasal

Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Terdiri atas 3 Bab, 35 Pasal

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 17:15 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan terdiri atas 3 bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.

"Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Eddy menjelaskan, tiga bab itu terdiri atas sejumlah hal, yaitu penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," sebutnya.

Eddy menuturkan RUU tersebut perintah dari Pasal 613 KUHP, yang dalam jangka waktu tiga tahun harus ada penyesuaian undang-undang di luar KUHP.

ADVERTISEMENT

"RUU Penyesuaian Pidana itu adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," tuturnya.

"Harus selesai kalau nggak KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," tambahnya.

Diketahui, Komisi III DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pekan depan. RUU tentang Penyesuaian Pidana ini menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.

"Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Habiburokhman mengatakan, sebelum ada pemberlakuan KUHP baru, harus ada UU Penyesuaian Pidana. Diharapkan dalam sisa waktu masa sidang DPR akhir tahun ini, RUU Penyesuaian Pidana bisa dirampungkan.

"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya karena kan kita reses tanggal 10," lanjutnya.

Lihat juga Video: Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

(ial/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads