Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019 dituntut 7 dan 8 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.
Dua terdakwa tersebut adalah Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Jaksa menuntut Mashur dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,08 miliar. Jaksa mengatakan jika harta benda Mashur yang dirampas dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti 4 tahun kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Mashur tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni Mashur belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Bambang Widianto dituntut lebih tinggi satu tahun dari Mashur, yakni 8 tahun penjara. Bambang juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 10,66 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, tidak mengakui perbuatannya, merasa tidak bersalah, serta telah menikmati hasil kejahatannya. Hanya ada dua pertimbangan meringankan tuntutan Bambang yakni belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa menyakini Mashur dan Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang dakwaan Mashur dan Bambang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan kedua orang itu merugikan negara Rp 61,5 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Total kerugian itu terdiri dari Rp 39.402.780.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun anggaran 2018 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kemudian, Rp 22.135.873.300 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Gerobak Dagang di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag tahun anggaran 2019.
Jaksa mengatakan Bambang dan Mashur melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah orang, antara lain Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019, Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Setditjen P3DN) Kemendag. Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusmito selaku Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 dan Beni Susanto selaku kuasa Direksi PT Dian Pratama Persada.
Perbuatan ini disebut memperkaya Bambang sebesar Rp 10,6 miliar, Putu sebesar Rp 17,1 miliar, Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar, Mashur sebesar Rp 1,2 miliar, Didi sebesar Rp 200 juta, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, serta masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar Rp 680 juta.
Lalu, memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp 30 juta, Wenang Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp 10 juta, Muslim sebesar Rp 550 juta, Yusuf Purnama sebesar Rp 147 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp 400 juta, Beni Susanto sebesar Rp 65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp 116 juta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236 juta, Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito sebesar Rp 25 juta.
Simak juga Video 'Pihak Tom Lembong Klaim Beli Gula di Importir Jadi Lebih Hemat':
(mib/azh)