Hakim Tegur Penilai Aset PT JN di Sidang ASDP: Seharusnya Profesional Saja

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 17:08 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menegur penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN). Teguran itu diberikan hakim karena penilaian aset PT JN dinaikkan atau dimaksimalkan.

Penilai KJPP MBPRU yang dihadirkan sebagai saksi yakni Endra Supriyanto, Ahsin Silahudin dan Kokoh Pribadi. Mereka bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hakim mempertanyakan penilaian aset PT JN yang tidak dibuat apa adanya melainkan dinaikkan atau dimaksimalkan. Sebagai informasi, para saksi merupakan penilai untuk pekerjaan due diligence akuisisi PT JN.

"Ketika MBPRU ini diminta untuk menilai, kenapa tidak dinilai apa adanya? Kenapa harus divaluasi, dimaksimalkan, ada pembicaraan-pembicaraan seperti itu. Padahal hasil ini nanti yang saudara buat, ini akan menjadi bahan ASDP untuk bernegosiasi atau tidak?" tegur hakim anggota Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

"Kenapa tidak dibuat dengan nilai apa adanya yang memang nilainya kecil sehingga ASDP punya angka kecil untuk bernegosiasi, kenapa tidak dibuat seperti itu?" tambah hakim.

"Karena dapat informasi bahwa itu dinilai oleh penilai sebelumnya Rp 2,2 triliun itu," jawab Ahsin.

Tonton juga video "KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil" di sini:




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork