Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, angkat bicara tentang demo besar mendesak Bupati Pati Sudewo mundur yang berlanjut dengan pansus pemakzulan. Tito menyebut peraturan tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% tak pernah sampai ke Kemendagri.
"Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri," kata Tito di Kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito menerangkan bahwa berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kebijakan tentang NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota dan ditinjau oleh Gubernur.
"Jadi Perda-nya memang dibuat oleh DPRD tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota dan penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur," jelas Tito.
"Makanya nggak sampai ke saya ya, tapi gubernur," lanjut dia.
(ond/knv)