Teguran Mendagri ke Bupati Pati

Teguran Mendagri ke Bupati Pati

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 21:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Bupati Pati Sudewo didemo massa usai mengeluarkan keputusan tentang penyesuaian pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menegur Bupati Sudewo terkait hal ini.

Sebagaimana diketahui, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memadati kantor bupati pada Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur karena dinilai arogan dan tak prorakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikJateng di lokasi Rabu (13/8/2025), kericuhan pecah sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, massa mendesak Sudewo keluar.

Karena situasi demo semakin panas, Sudewo akhirnya keluar menemui massa pada pukul 12.16 WIB. Sudewo terlihat naik ke atas kendaraan milik polisi.

Tonton juga video "Mendagri Tegur Bupati Pati Lewat Telepon Imbas Ricuh Kenaikan PBB" di sini:

DPRD Pati Sepakat Pakai Hak Angket

Polisi yang berjaga meminta kepada massa agar tertib. Setelah itu, Sudewo muncul dari dalam mobil dan mengucapkan minta maaf. Dia berjanji akan bekerja lebih baik lagi.

Tak lama bicara, massa kembali ricuh dengan melempari Bupati Pati Sudewo dengan botol air mineral. Sudewo lantas kembali masuk dalam mobil dan kembali ke dalam kantor Bupati Pati.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)

DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo buntut demo besar-besaran soal kenaikan PBB hingga 250 persen. Hari ini rapat pansus digelar, salah satunya membahas kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.

"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, dikutip detikJateng, Rabu (14/8/2025).

Tonton juga video "Di Balik Meroketnya Iuran PBB di Jombang" di sini:

Dasar Pengambilan Hak Angket

Bandang menilai proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo tidak sah. Dia mengatakan ada surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.

"Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Selain itu, Bandang juga menyinggung PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. "Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas," terang dia.

Mendagri Tegur Bupati Sudewo

Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menegur Bupati Pati Sudewo terkait peraturan tentang penyesuaian pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. Tito turut menanyakan alasan kenaikan tarif itu kepada Sudewo.

"Oh, saya langsung telepon Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu," kata Tito kepada wartawan di kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025). Tito menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya sudah menegur Sudewo.

Dia juga menanyakan mekanisme kenaikan pajak 250 persen sudah diperhitungkan atau belum dengan kemampuan masyarakat. Sebagai informasi, aturan kenaikan tarif PBB 250 persen itu kini telah dicabut oleh Sudewo.

"Sudah diperhitungkan belum kemampuan masyarakat, yang sehingga akhirnya dicabut. Nah, kita berharap, dengan dicabut, sudahlah. Sekarang ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu," ucap Tito.

Minta Masyarakat Tenang

Terkait itu, Tito mengimbau masyarakat tenang. Dia meminta masyarakat tidak melakukan aksi anarkis, dan menyuarakan pendapat dengan mekanisme yang ada.

"Tapi berhubungan dengan masalah lain, tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong janganlah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat," imbau Tito.

Tito mengatakan keluhan terkait kebijakan bisa disampaikan lewat berbagai saluran. Misalnya seperti di DPR.

"Kalau ada keberatan-keberatan, lakukanlah dengan mekanisme yang ada. Di antaranya melalui DPR mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya, apa pun juga," kata Tito.

Ingatkan Mekanisme Pemakzulan

Di sisi lain, Tito mengatakan tuntutan pemakzulan Bupati Pati tak bisa asal dilakukan, karena ada aturannya.

"Pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti aja itu," katanya.

Dia mengingatkan agar situasi kondusif terus dijaga. Apalagi aturan PBB itu telah dicabut.

"Tapi jaga situasi kondusif. Inget, aturannya sudah dicabut," jelasnya.

Halaman 2 dari 6
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads