Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons demonstrasi mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya hingga ricuh. Tito mengimbau masyarakat tertib saat berunjuk rasa.
"Jangan anarkis ya, Pak Bupatinya (Sudewo) sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Tito di kompleks Bulog Kanwil DKI Jakarta, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menyebut Sudewo juga sudah mencabut kebijakan kenaikan pajak 250 persen yang diprotes masyarakat. Sedangkan terkait tuntutan pemakzulan Bupati Pati, kata dia, tak bisa asal dilakukan karena ada aturannya.
"Untuk pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi jaga situasi kondusif. Inget, aturannya udah dicabut," ucapnya.
Di sisi lain, Tito mengaku telah menegur Sudewo terkait gejolak yang terjadi di masyarakat. Menurut Tito, munculnya pansus pemakzulan terhadap Sadewo tidak terkait dengan kenaikan PBB 250 persen.
"Yang sehingga akhirnya dicabut (kenaikan pajak 250 persen). Nah, kita berharap dengan dicabut, sudahlah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira (pemakzulan) bukan berhubungan dengan itu (kenaikan PBB 250 persen)," pungkas Tito.
Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati
DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo buntut demo besar-besaran soal kenaikan PBB hingga 250 persen. Hari ini rapat pansus digelar, salah satunya membahas kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, dikutip detikJateng, Rabu (14/8/2025).
Bandang menilai proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo tidak sah. Dia mengatakan ada surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.
"Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
Selain itu, Bandang juga menyinggung PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. "Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas," terang dia.
Simak juga Video: Demo Akbar Pati Berakhir Ricuh, Bupati Sudewo Tetap Ogah Mundur