Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Foto
Pemerintah Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional Berlaku 2027
Persiapan tersebut terlihat dalam layanan pengajuan dan perpanjangan paspor yang terus berjalan di berbagai daerah, termasuk di Immigration Lounge Mall Senayan City, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Petugas imigrasi tetap melayani masyarakat sambil menyesuaikan sistem dengan rencana kebijakan baru yang tengah disiapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan bagi warga negara Indonesia. Penerapan satu jenis paspor nasional diharapkan dapat mengurangi kompleksitas administrasi yang selama ini muncul akibat perbedaan jenis paspor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Selain penyederhanaan layanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat aspek keamanan dokumen perjalanan. Paspor nasional tunggal akan dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan identitas, seiring meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia ke luar negeri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemerintah menargetkan seluruh tahapan persiapan, mulai dari regulasi, penyesuaian sistem teknologi informasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat, dapat rampung sebelum 2027. Dengan demikian, penerapan satu jenis paspor nasional diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan keimigrasian sekaligus kepercayaan publik terhadap dokumen perjalanan Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja











































