Legislator Pastikan Bupati Pati Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Rakyat

Legislator Pastikan Bupati Pati Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Rakyat

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 14:26 WIB
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin
Muhammad Khozin (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan kepala daerah bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Khozin menjelaskan, secara normatif, pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit tiga perempat jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pendapat DPRD tersebut akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," jelas Khozin.

"Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," sambungnya.

Bupati Pati Ogah Mundur karena Dipilih Rakyat

Bupati Pati, Sudewo, menolak mundur setelah didemo oleh aliansi Masyarakat Pati Bersatu buntut menaikkan PBB 250 persen. Sudewo menyatakan menjadi Bupati Pati dipilih secara konstitusional.

"Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional, secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanisme," ujar Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Rabu (13/8).

Sudewo mengatakan kebijakan berujung penolakan warga menjadi pembelajarannya untuk memperbaiki langkah ke depan. Dia menyatakan baru beberapa bulan menjabat Bupati Pati sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki.

"Tapi yang ini sudah berjalan, ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatu. Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Pati. Masih ada yang harus kita benahi ke depan," ujar dia.

Sudewo juga mengimbau warga untuk tetap menjaga situasi Pati kondusif.

"Ya pembelajaran bagi seluruh Kabupaten Pati untuk menjaga solidaritas, menjaga kekompakan. Jangan sampai terprovokasi oleh siapa pun. Kabupaten Pati milik semuanya warga Kabupaten Pati, menjaga warga Pati," terang dia.

Simak juga Video: Mendagri Ungkap Bupati Pati Tak Lapor Kenaikan PBB ke Pusat

Halaman 2 dari 2
(dwr/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads