Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi. Permohonan itu akan segera diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut kini Cheryl telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
"Dia terkait dengan kasus TPPU dalam perkara tidak pidana korupsi Duta Palma," lanjutnya.
Anang mengaku pihaknya telah mencari tahu lokasi Cheryl. Ia menyebut Cheryl diduga berada di luar negeri.
"Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu," ujarnya.
Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma, telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024.
Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun Cheryl selalu mangkir.
"Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik)," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8).
(ond/eva)