Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI hingga TNI AL menggagalkan penyelundupan zat psikotropika ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak delapan awak kapal berkewarganegaraan asing diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, ketamin secara medis digunakan sebagai obat anestesi atau bius. Namun, zat tersebut juga disalahgunakan sebagai obat rekreasional karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan sensasi melayang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi mengungkap berbagai macam modus penyalahgunaan ketamin. Modus yang paling mengkhawatirkan yakni obat keras tersebut dicampurkan ke dalam rokok elektrik.
"Terdapat beberapa modus penyalahgunaan ketamin, mulai dari menghirupnya dalam bentuk serbuk melalui hidung, hingga menggunakannya sebagai campuran dalam happy water yang sangat berbahaya. Modus yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah modifikasi ketamin yang disintesis menjadi cairan dan disusupkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik sehingga sangat sulit untuk dideteksi," kata Suyudi saat konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV, Batam, dikutip Minggu (9/8/2026).
Suyudi menjelaskan, secara hukum di Indonesia, ketamin saat ini belum masuk kategori narkotika. Meski demikian, zat tersebut tergolong obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang peredaran dan penggunaannya diawasi ketat.
Suyudi menyebut penyalahgunaan ketamin menjadi semakin masif dengan harga pasar gelap yang cukup tinggi dalam 10 tahun terakhir.
BNN kini tengah mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Usulan tersebut telah masuk tahap pembahasan bersama Komite Penggolongan Narkotika.
Suyudi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai hampir Rp 2,1 triliun. Selain itu, pengungkapan ini juga berpotensi menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Penyitaan barang bukti ketamin seberat hampir 1,3 ton ini bukanlah sekadar catatan statistik kuantitatif semata. Keberhasilan pengamanan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata penyelamatan terhadap setidaknya 6.490.000 (enam juta empat ratus sembilan puluh ribu) jiwa generasi muda Indonesia dari jerat penyalahgunaan narkotika," jelas Suyudi.
Suyudi menyampaikan pengungkapan dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergitas antar lembaga. Pengungkapan ini, kata Suyudi juga bentuk komitmen implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menutup celah penyelundupan narkoba.
"Pencapaian luar biasa ini terwujud berkat kuatnya sinergitas, kolaborasi antar lembaga, serta keberanian dan kerja keras para petugas di garis terdepan. Operasi ini sejatinya tidak hanya menggagalkan penyelundupan di tengah laut, melainkan upaya langsung untuk menyelamatkan kemanusiaan, keluarga, dan masa depan kedaulatan bangsa Indonesia," ucapnya.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7. Negara terus memperkuat kerja sama nasional dan internasional guna menutup celah di setiap jengkal perairan, serta memastikan setiap upaya penyelundupan berhadapan langsung dengan kekuatan hukum negara," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Suyudi memberikan peringatan keras kepada jaringan sindikat narkoba. Dia memastikan tidak ada ruang di jalur laut yang bebas hambatan terhadap narkoba.
"Peringatan keras dan tegas diberikan kepada seluruh jaringan sindikat narkoba yang beroperasi. Ditegaskan bahwa wilayah laut Indonesia tidak akan pernah bisa dijadikan jalur bebas hambatan oleh sindikat mana pun untuk meracuni generasi muda.
Dia juga mengajak masyarakat khususnya yang berada di wilayah pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan dan merapatkan barisan menutup ruang gerak penyelundupan narkoba. Suyudi menegaskan tidak ada kompromi terhadap narkoba.
"Seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman, diajak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan merapatkan barisan. Setiap informasi dan kepedulian dari masyarakat merupakan kunci utama untuk menghancurkan ruang gerak para penyelundup," tegasnya.
"Mengusung semangat 'War on Drugs for Humanity', setiap tindakan penegakan hukum dilakukan untuk menyelamatkan kemanusiaan. Laut adalah pagar terdepan Republik Indonesia yang tidak akan pernah dikompromikan bagi para penghancur kemanusiaan, demi memastikan masa depan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba)," imbuhnya.
Pengungkapan oleh tim gabungan ini berlangsung pada Jumat (7/8). Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
(dek/azh)









































