Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu keberadaan Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Kejagung mengaku sudah mengetahui titik keberadaan anak terpidana bos sawit Surya Darmadi itu.
"Kita sudah mengetahui (keberadaannya), cuma masih dalam pendalaman di penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Anang mendapat informasi Cheryl saat ini berada di luar negeri. Upaya untuk memburu Cheryl pun tengah dilakukan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang terakhir yang bersangkutan, kalau informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya, ada di luar negeri," ujarnya.
Kejagung akan mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi. Permohonan itu diajukan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya," kata Anang.
Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024.
Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun Cheryl selalu mangkir.
"Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik)," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8).
Diduga Berada di Singapura
Pada awal tahun ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sempat menyebutkan Cheryl kini tinggal di Singapura. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tidak kembali ke Indonesia.
"Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Namun Febrie memastikan pihaknya terus menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.
"Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu," ujarnya.
Kejagung diketahui terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Saksikan Live DetikPagi :