Cheryl Darmadi, Anak Bos Sawit yang Jadi Buronan Jaksa

Cheryl Darmadi, Anak Bos Sawit yang Jadi Buronan Jaksa

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 09 Agu 2025 13:25 WIB
Cheryl Darmadi
Foto: Cheryl Darmadi (IG Kejagung RI)
Jakarta -

Seorang perempuan Cheryl Darmadi kini ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

Dilihat di pengumuman daftar pencarian orang (DPO) Kejagung yang diunggah, Sabtu (9/8/2025), Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Wajah Cheryl dipampang nyata di pengumuman tersebut.

Putri Surya Darmadi ini lahir Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, mereka adalah PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

Kejagung telah menetapkan dia sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024 lalu.

Rupanya, Cheryl telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun panggilan itu tak pernah diindahkan oleh Cheryl.

"Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik)," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8).

Pada awal tahun ini, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah juga sempat menyebutkan bahwa Cheryl kini tinggal di Singapura. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tidak pernah kembali ke Indonesia.

"Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Namun Febrie memastikan pihaknya terys menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

"Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu," ujarnya.

Kejagung diketahui terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Halaman 2 dari 3
(ond/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads