Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah bar di Jakarta Barat. KPAI minta kasus itu diusut hingga ke akar-akarnya.
"Ini kan bentuknya sudah masuk dalam pidana berat, bukan hanya dia bekerja LC tapi terjadi eksploitasi seksual. Saya kira penegakan hukum diungkap sampai akar-akarnya," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ai Maryati menduga para tersangka tidak hanya melakukan eksploitasi kepada satu korban. Menurut Ai, biasanya jaringan para tersangka tidak hanya terhubung dengan satu tempat dan banyak merekrut orang yang dalam situasi rentan secara ekonomi, fisik, dan mental.
"Ini saya kira masuk modus-modus TPPO eksploitasi seksual. Karena saya kira bukan hanya melihat banyak atau sedikit korban ya, tapi itu sangat mungkin itu terhubung dengan tempat-tempat lainnya yang itu juga sama menggunakan anak-anak atau usia di bawah 18 tahun," ucapnya.
Dia memastikan kasus itu akan menjadi perhatian serius KPAI. Ai berharap dinas terkait di Jakarta Barat memberi atensi lebih terhadap kondisi korban anak yang dalam kondisi hamil.
"Pemerintah saya minta dinas sosial di Jakbar, kemudian dinas kesehatan untuk beri atensi lebih supaya diketahui nanti ruang lingkup kebutuhan anak ini, anak hamil, anak punya anak itu bagaimana coba, ini kan sesuatu yang sangat prihatin. Saya kira UPTD sudah punya skema intervensi untuk itu. Jadi mohon keluarga, orang tua bisa kooperatif memberikan kepentingan terbaik untuk anak," ujarnya.
Lebih lanjut, KPAI meminta polisi menertibkan bar atau tempat karaoke yang menjadikan korban sebagai LC. Sebab, kata dia, bar tersebut sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak.
"Saya kira tempat dia (dijadikan LC) itu harus diterbitkan oleh kepolisian. Karena mempekerjakan anak itu namanya, dan norma hukum atas tidak mempekerjakan anak saya kira gamblang di UU Ketenagakerjaan ya, ada serangkaian sanksi gitu, itu harap tidak abai," imbuhnya.
Duduk perkara eksploitasi ABG jadi LC hingga hamil
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/8).
Tonton juga video "LC di Kediri Tewas Diduga karena Overdosis Miras Jadi 2 Orang" di sini:
(fas/dhn)