Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jimmy Marsin Kecewa Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jimmy Marsin Kecewa Divonis 8 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 01:05 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jimmy Marsin Kecewa Divonis 8 Tahun Penjara
Foto: Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin divonis 8 tahun penjara. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jimmy kecewa dengan vonis tersebut.

"Kecewa sih tapi ya memang ini perjalanan persidangan ya, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan. Ya mudah-mudahan ada masa depannya," ujar Jimmy Marsin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) malam.

Jimmy mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Dia mengaku saat ini dalam keadaan tidak tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir-pikir dulu, perlu waktu, saya sekarang lagi kurang tenang," kata Jimmy.

"Saya bilang fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jimmy menjalani sidang vonis kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama dua terdakwa lainnya. Mereka ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun. Hakim menyatakan Jimmy, Newin dan Susy melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut vonis terhadap para terdakwa:

- Newin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

- Susy divonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

- Jimmy divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

(mib/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads