Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lima orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). KPK menyebut hal itu adalah sebagai utang karena para DPO itu belum tertangkap.
"KPK masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayhanto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK di semester 1 2025, Rabu (6/8/2025).
Gambar 5 orang DPO itu pun ditampilkan. KPK mengatakan hingga saat ini melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap para DPO itu.
"Ini DPO kita ya, memang sampai saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, koordinasi, dengan penegak hukum lain berkoordinasi dengan negara-negara lain agar bisa menangkap mereka," sebutnya.
Namun upaya penangkapan itu memang belum berhasil hingga sekarang. Dirinya pun berharap bisa menangkap para DPO itu agar utang KPK bisa diselesaikan.
"Tetapi hingga hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK dapat segera menyelesaikan hutang ini," ucapnya.
Lima orang DPO tersebut adalah:
- Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
- Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP. Harun merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
- Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
- Emylia Said dan Herwansyah ialah tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
(ial/dek)