KPK mengumumkan paspor tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku, telah dicabut. Politikus PDIP Guntur Romli menyindir pengumuman KPK tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak serius memburu Harun Masiku, tapi mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto," kata Guntur saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Keterangan bahwa KPK telah mencabut paspor Harun Masiku disampaikan jubir KPK Budi Prasetyo pada 6 Agustus 2025. Guntur menilai pernyataan itu telah terlambat mengingat Harun Masiku telah jadi buron selama lima tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke mana saja 5 tahun ini KPK tidak pernah mencabut paspor Harun Masiku, khususnya lebih 5 bulan ini, Mas Hasto ditahan, dipaksa diseret ke pengadilan," ujar Guntur.
Guntur menyindir KPK telah menjadi alat politik dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan bersikap lamban dalam mengejar keberadaan Harun Masiku.
"Yang dikriminalisasi hanya Hasto Kristiyanto. KPK sudah menjadi alat politik yang membahayakan bagi penegakan hukum di Indonesia," katanya.
KPK Ungkap Paspor Harun Masiku Telah Dicabut
KPK mengatakan paspor tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku, telah dicabut. Hal itu dilakukan agar Harun, yang jadi buron sejak 2020, tak bisa melarikan diri dengan mudah.
"Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/8).
Namun Budi tak menyebutkan sejak kapan paspor Harun Masiku dicabut. Dia hanya menyatakan KPK terus mencari Harun Masiku.
"Tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian. Itu sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Agus juga berbicara tentang peluang mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi Jurist Tan dan Harun Masiku.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah," kata Agus kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di sebuah hotel kawasan Jalanan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR pada 2020. Harun, yang merupakan caleg DPR dari PDIP, menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI agar membantunya menjadi anggota DPR lewat PAW.
Adapun Wahyu Setiawan telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta. Wahyu juga telah bebas.
Simak juga Video: Hasto Dapat Amnesti, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Tetap Lanjut