Pria berinisial HR (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah berteriak soal ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. HR terancam 1 tahun penjara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan HR diduga melanggar Pasal 437 Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"(Dijerat) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437: setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," kata Kombes Ronald, Selasa (5/8/2025).
Pasal 437 UU Penerbangan berisikan 3 ayat. Berikut isi pasalnya:
Pasal 437
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tonton juga video "Pria Ngamuk-Teriak Bom di Lion Air Tak Terkait Terorisme" di sini:
(jbr/dhn)