Polisi Tes Urine Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Ini Hasilnya

Polisi Tes Urine Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Ini Hasilnya

Wildan Noviansah, Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 16:52 WIB
Potret penumpang pesawat Lion Air yang mengakum dan teriak bom kini berbaju tahanan, Senin (4/8/2025).
Potret penumpang pesawat Lion Air yang mengamuk dan teriak 'bom' kini berbaju tahanan. (dok. Istimewa)
Tangerang -

Pria berinisial HR (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah berteriak soal ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. HR terancam 1 tahun penjara.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan HR diduga melanggar Pasal 437 Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"(Dijerat) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437: setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," kata Kombes Ronald, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 437 UU Penerbangan berisikan 3 ayat. Berikut isi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 437

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tonton juga video "Pria Ngamuk-Teriak Bom di Lion Air Tak Terkait Terorisme" di sini:

Hasil Tes Urine

Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, pelaku negatif mengonsumsi zat berbahaya ataupun minuman keras.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," kata Ronald.

HR memiliki emosi yang tak stabil. Dia kerap memberi jawaban yang sembarangan saat diperiksa polisi.

"Kami juga melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil. Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanya," katanya.

Motif Ngamuk-Teriak Bom

HR mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom di pesawat Lion Air saat tersangka menanyakan keberadaan bagasi miliknya.

"Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di social media," kata Ronald.

Pelaku diketahui melakukan perjalanan dari Merauke menggunakan pesawat dengan rute Makassar-Soekarno-Hatta. Tujuan akhirnya Kualanamu, Medan. Pelaku mengamuk dan melontarkan ucapan bom tersebut di Bandara Soekarno-Hatta saat bertanya tentang barang yang dibawanya.

Pelaku sempat tiga kali melontarkan terkait ancaman bom sampai mengundang kegaduhan dari penumpang lainnya. Kepada polisi, keterlambatan pesawat bukan jadi alasan dia mengamuk dan melontarkan kalimat tersebut.

"Kalau dari hasil keterangan, yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay dan penyampaian dari Lion seharusnya jadwal berangkat pukul 17.35, namun berangkatnya jadi malam hari. Tapi lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu," jelasnya.

Polisi bersama pihak keamanan sudah memeriksa bagasi pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak didapati barang berbahaya di dalamnya.

Halaman 2 dari 3
(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads