Polres Metro Jakarta Pusat memberi penjelasan terkait viral foto ibu dan balita yang disebut ditahan dan tiduran beralas kain tipis di lantai gedung Polres. Polisi menyebut narasi dalam unggahan viral itu tidak tepat.
Sebagai informasi, foto yang menunjukkan Rina dan anak balitanya viral di media sosial. Salah satu akun menyebut wanita itu awalnya diperiksa dalam kasus perdata lalu berubah menjadi tersangka hingga ditahan.
Pengunggah menyertakan narasi ibu dan bayinya hanya bisa terbaring di atas kain tipis di kantor Polres Jakpus. Pengunggah menyertakan foto Rina dan bayinya yang sedang terbaring di atas alas berwarna abu-abu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan wanita ada dalam foto viral itu ialah Rina Rismala Soetarya bersama anaknya yang masih balita. Roby mengatakan foto itu diambil saat Rina beristirahat di sofa ketika jeda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan. Roby juga menyertakan foto Rina bersama bayinya sedang berada di atas sofa abu-abu.
"Momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan, selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan. Saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa, di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim. Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya," kata Roby dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Roby menjamin pihaknya memperhatikan aspek kemanusiaan. Dia mengatakan tak ada pelanggaran prosedur dan hak Rina sebagai ibu dan hak anaknya tetap dipenuhi.
"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," ujar Roby.
Roby mengatakan Rina dilaporkan oleh seorang warga asal Papua Tengah, AS, atas dugaan penipuan. Dalam perkara ini, Rina diduga menipu AS dalam proses jual beli kendaraan bekas.
"AS, yang mentransfer uang sebesar Rp 420 juta kepada tersangka Rina Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas. Namun setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan," ujarnya.
(haf/haf)