Viral Ibu Ditahan Bersama Balita di Jakpus, Polisi Beri Penjelasan

Viral Ibu Ditahan Bersama Balita di Jakpus, Polisi Beri Penjelasan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 13:04 WIB
Rina (kanan) dan bayinya saat jeda pemeriksaan di Polres Jakpus (dok. Istimewa)
Rina (kanan) dan bayinya saat jeda pemeriksaan di Polres Jakpus (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat memberi penjelasan terkait viral foto ibu dan balita yang disebut ditahan dan tiduran beralas kain tipis di lantai gedung Polres. Polisi menyebut narasi dalam unggahan viral itu tidak tepat.

Sebagai informasi, foto yang menunjukkan Rina dan anak balitanya viral di media sosial. Salah satu akun menyebut wanita itu awalnya diperiksa dalam kasus perdata lalu berubah menjadi tersangka hingga ditahan.

Pengunggah menyertakan narasi ibu dan bayinya hanya bisa terbaring di atas kain tipis di kantor Polres Jakpus. Pengunggah menyertakan foto Rina dan bayinya yang sedang terbaring di atas alas berwarna abu-abu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan wanita ada dalam foto viral itu ialah Rina Rismala Soetarya bersama anaknya yang masih balita. Roby mengatakan foto itu diambil saat Rina beristirahat di sofa ketika jeda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan. Roby juga menyertakan foto Rina bersama bayinya sedang berada di atas sofa abu-abu.

"Momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan, selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan. Saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa, di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim. Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya," kata Roby dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

Roby menjamin pihaknya memperhatikan aspek kemanusiaan. Dia mengatakan tak ada pelanggaran prosedur dan hak Rina sebagai ibu dan hak anaknya tetap dipenuhi.

"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," ujar Roby.

Roby mengatakan Rina dilaporkan oleh seorang warga asal Papua Tengah, AS, atas dugaan penipuan. Dalam perkara ini, Rina diduga menipu AS dalam proses jual beli kendaraan bekas.

"AS, yang mentransfer uang sebesar Rp 420 juta kepada tersangka Rina Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas. Namun setelah uang dikirim, mobil tidak pernah dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan," ujarnya.

Rina disebut mengaku telah mentransfer pengembalian dana kepada AS. Namun, dia menyebut uang itu tidak masuk ke rekening AS.

"Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sejak awal memang tidak berniat mengirimkan mobil dan langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi," ujarnya.

Dia mengatakan Rina menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya. Antara lain, perawatan rumah Rp 6,5 juta, cicilan mobil Rp 10 juta, DP mobil Ertiga Rp 50 juta, pembelian HP Rp 24,5 juta, DP mobil Hilux atas nama orang lain Rp 10 juta, pembelian mobil Hilux atas nama orang lain Rp 235 juta, pembelian emas Rp 30,1 juta, dan angsuran rumah Rp 15 juta.

"Dari total Rp 420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp 80 juta secara bertahap," jelas Roby.

Penyidik kemudian memutuskan menahan Rina. Dia mengatakan Rina ditahan karena sering berpindah alamat dan sulit dilacak sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.

Roby juga mengatakan jajarannya berupaya membuka ruang restorative justice antara AS dan Rina. Namun, katanya, belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai sehingga proses hukum harus terus dilanjutkan.

"Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan iktikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," ujarnya.

Roby berharap masyarakat cermat dalam menerima informasi yang beredar lewat media sosial. Dia mengatakan penanganan kasus yang menjerat Rina dilakukan secara profesional.

"Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data," ujar Roby.

"Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hak tersangka tetap dihormati, namun pada saat yang sama, hak korban untuk mendapatkan keadilan pun harus dipenuhi," pungkasnya.

Lihat juga Video: Heboh Opang Tigaraksa Paksa Turun Ibu Bawa Bayi dari Taksi Online

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads