Eks Stafsus Nadiem Fiona Diperiksa Kejagung Lagi Soal Kasus Korupsi Chromebook

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 10:28 WIB
Foto: Eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) kembali diperiksa Kejagung. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis era Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Dia akan kembali diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk digitalisasi pendidikan.

Fiona tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB. Dia mengenakan batik bernuansa coklat dengan ransel berwarna senada.

Meski begitu, Fiona enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu. Dia hanya tersenyum memberi salam lalu berlalu masuk menuju ruang pemeriksaan.

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengungkap bahwa pemeriksaan kliennya hari ini berhubungan dengan empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Ya hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya," ucap Indra di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ini pemeriksaan kedua Fiona di Kejagung. Fiona memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Selasa (10/6/2025).

Selain di Kejagung, Fiona juga diperiksa KPK pada Rabu (30/7) terkait kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Fiona saat itu diperiksa 8 jam oleh penyelidik KPK.

Tidak ada komentar yang dilontarkan Fiona setelah pemeriksaan. Dia hanya melempar senyum seraya meninggalkan gedung KPK.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, yaitu:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Adapun nama Fiona disebut terlibat dalam perencanaan program pengadaan TIK pada Kemendikbudristek 2019-2022.

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Fiona tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bersama tersangka Jurist Tan dan mantan Mendikbdudristek Nadiem Makarim (NAM).

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," katanya.

Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek. mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini berhubungan dengan empat tersangka yang telah ditetapkan.

"Hari ini, pemeriksaan terkait untuk hubungannya dengan empat tersangka lainnya," ucapnya.

Simak juga Video: Kejagung Dalami Keuntungan Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop




(ond/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork