Kata Kejagung soal Nadiem Tepis Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Bahas Proyek

Kata Kejagung soal Nadiem Tepis Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Bahas Proyek

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 16:01 WIB
Ilustrasi gedung Kejagung
Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum eks Mendikbud Nadiem Makarim menepis grup WhatsApp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team' dibentuk untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka menyatakan grup itu sebagai forum koordinasi para ahli pendidikan dan teknologi informasi untuk persiapan pemberdayaan teknologi dalam pendidikan di sekolah.

"Saya sudah melihat grupnya dan saya tegaskan tidak ada satu pembahasan pun mengenai Chromebook sebelum Pak Nadiem menjabat menteri," kata pengacara Nadiem, Tabrani Abby, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Dia juga mengklaim grup WA itu dibuat untuk merealisasikan visi misi Nawacita yang kala itu diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Abby, pembahasan terkait Chromebook baru muncul pada Mei 2020 yang diinisiasi salah satu staf khusus (stafsus) menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Kata Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menanggapi santai pernyataan pengacara Nadiem. Menurutnya, perkara itu tidak perlu menjadi polemik di ruang publik.

"Nanti saja dibuktikan di persidangan," ucap Anang ketika dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Grup WA 'Mas Menteri Core Team'

Awal mula munculnya grup WA itu diungkap Abdul Qohar yang kala itu sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung. Pada Juli 2025, Qohar mengatakan bahwa grup itu dibikin sebelum Nadiem menjadi menteri.

"Pada Agustus 2019 membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM (Nadiem A Makarim) diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (15/7).

Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

"JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.

Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," ucap Harli.

Nadiem saat ini masih berstatus tersangka di Kejagung. Dia sempat melawan dengan mengajukan praperadilan agar status hukum itu gugur tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan sebaliknya.

Simak juga Video 'Nadiem Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Kebenaran Akan Terungkap':

Halaman 2 dari 2
(ond/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads