KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Google Cloud

KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Google Cloud

Antara - detikNews
Kamis, 31 Jul 2025 05:55 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) didampingi kuasa hukum  Hotman Paris (kanan) dan Mohamad Ali Nurdin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam klarifikasi tersebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah. ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/nz
Foto: ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA
Jakarta -

KPK sudah memeriksa staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK juga membuka peluang untuk memanggil Nadiem Makarim.

"Semua terbuka kemungkinan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Terutama penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan KPK, Fiona Handayani tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa pada Rabu (30/7) pukul 09.19 WIB. Fiona selesai diperiksa dan pergi meninggalkan gedung KPK pada pukul 17.46 WIB.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads