Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keppres itu diantar langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Dengan diterimanya salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Kejagung memastikan Tom Lembong bakal bebas dari tahanan malam ini.
"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Kejagung menyatakan bakal menindaklanjuti Keppres tersebut melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini. Kejari Jakpus, kata Sutikno, yang akan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.
"Kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini.Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," imbuh Sutikno.
Tom Lembong Diberi Abolisi
Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.
Tonton juga video "Kejagung Soal Abolisi Tom Lembong: Kita Harus Tunggu Keppres Dulu" di sini:
(wnv/wnv)