Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati wewenang Prabowo yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung saat ini menunggu Keppres soal abolisi tersebut.
"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sampai saat ini, Kejagung belum menerima keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," lanjut Anang.
Setelah keputusan presiden tentang abolisi kepada Tom Lembong itu diterima pihaknya, pihaknya akan melaksanakan perintah dalam keppres tersebut.
"Ini disampaikan ke kita, nanti kita laksanakan apa bunyi dari keppres itu," lanjutnya.
Ditanya mengenai banding yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi. Anang hanya menjawab upaya hukum itu tengah berjalan.
"Kan selama ini kita masih proses banyak banding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya ataupun Kejaksaan. Ya dengan adanya, lihat saja keppres ini seperti apa," terang Anang.
"(Abolisi) itu kan keputusan konstitusional, kalau kita kan secara hukum saja," sambung dia.
Di sisi lain, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, juga menyampaikan hal yang sama. Dirinya pun masih menunggu keppres.
"Jadi yang pastinya kita harus menunggu keppres lebih dulu, kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya kayak apa," ucap Sutikno.
Karena itu, dia enggan berbicara lebih jauh mengenai upaya hukum banding yang tengah berproses. Sebab, pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan presiden itu.
"Itulah, kita ini kan... belum terima keppres, jadi nggak mungkin saya akan ngomong masalah abolisi karena dasarnya abolisi itu. Jadi kita terima dulu keppresnya turun, nanti kita baca, kita lakukan tindak lanjut daripada keppres tersebut," tutur Sutikno.
"Jadi belum ada komentar yang bisa kita berikan sebenarnya," imbuhnya.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Hakim mengatakan penerbitan izin itu dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.
(ond/azh)