Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong sudah terbit. Yusuf mengatakan kliennya akan bebas malam ini.
"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," kata Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan, sebelum keluar, Tom Lembong akan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Dia juga mengatakan saat ini Tom Lembong sudah mengemas barang-barangnya di rutan.
"Ya Pak Tom akan mengikuti standar yang ditetapkan di sini. Kita belum tahu nanti apakah perlu dilakukan segala macamnya, tapi sekarang Pak Tom sudah prepare sekarang sedang mengemas barang-barangnya, dan saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain," katanya.
Menurutnya, banyak tahanan yang meminta kenang-kenangan untuk Tom. Dia mengatakan Tom Lembong peduli terhadap tahanan lainnya.
"Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali," ucapnya.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
"Kedua, adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom telah mengajukan banding atas vonis itu.
Baca juga: Kala Amnesti-Abolisi Disebut Demi Persatuan |
Tonton juga video "Istana Bantah Prabowo Intervensi Hukum Usai Beri Abolisi-Amnesti" di sini:
(zap/imk)