KPK merespons pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan proses hukum yang dilakukan dalam perkara ini telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Budi menjelaskan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020. KPK, kata dia, telah melakukan semua proses hukum dengan baik.
"Bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK," ujarnya.
(ial/haf)