KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Bikin Hiatus Pemberantasan Korupsi

KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Bikin Hiatus Pemberantasan Korupsi

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 13:01 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap. KPK menjamin amnesti Hasto tidak membuat pemberantasan korupsi berhenti sementara atau hiatus.

"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).

Dia mengatakan KPK berkomitmen melakukan tugas pemberantasan korupsi. Dia menyebut pencegahan korupsi juga terus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

KPK mengatakan amnesti terhadap Hasto bisa membuka ruang diskusi publik. Menurutnya, KPK sedang menunggu surat resmi dari Prabowo terkait amnesti Hasto.

"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," tuturnya.

Hasto Diberi Amnesti

Sebelumnya, Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya ialah Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Namun Hasto dinyatakan tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads