Teriakan Terakhir Wanita Terborgol Sebelum Dibunuh Rafli dkk: Bunda, Tolong!

Teriakan Terakhir Wanita Terborgol Sebelum Dibunuh Rafli dkk: Bunda, Tolong!

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 14:03 WIB
Teriakan Terakhir Wanita Terborgol Sebelum Dibunuh Rafli dkk: Bunda, Tolong!
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Jaksa mendakwa Rafli Ramana Putra dan Ibra Firdaus bersama pelaku anak, AP (17), melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Amelia Putri Sari Devi di Cisauk, Tangerang. Korban sempat berteriak sebelum diperkosa dan dibunuh Rafli dkk.

Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), sidang perdana Rafli Ramana dan Ibra Firdaus digelar pada Rabu (3/12). Sementara itu, pelaku anak berinisial AP diadili lebih dulu.

Peristiwa mengerikan itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa mengatakan Rafli awalnya mendatangi rumah AP di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut detail pekerjaan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafli hanya berjanji membagi dua hasil dari pekerjaan itu. AP disebut bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan Rafli tersebut karena tergiur janji bagi hasil. Rafli kemudian meminjam handphone untuk menghubungi Ibra Firdaus.

Pada pukul 21.00 WIB, Ibra datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli, dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, Rafli menyiapkan borgol besi, gunting, serta pisau dapur. Dua rekannya itu sempat bertanya untuk apa benda-benda tersebut.

"Anak Saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur, dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana 'Alat itu buat apaan?' dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana 'Udah, diam aja, nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang'," ujar jaksa.

Rafli kemudian bercerita kepada kedua rekannya bahwa dia diselingkuhi korban saat masih berpacaran. Rafli mengatakan ingin bertanya apakah korban sedang hamil dan mengecek ponsel korban.

"Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak Saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada korban Amelia Putri Sari Devi karena selama menjadi pacarnya yang bersangkutan diselingkuhi dan akan menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan mengecek handphone korban," ujar jaksa.

Rafli lalu membagi tugas ke AP dan Ibra. Dia meminta AP memborgol tangan korban dan Ibra membawa gunting serta pisau dapur.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang ke rumah Rafli menggunakan sepeda motor Vespa matik. Jaksa mengatakan Rafli membekap korban yang duduk di atas motor hingga korban terjatuh.

Selanjutnya, Rafli memanggil AP dan Ibra Firdaus untuk membantu memborgol tangan korban supaya tidak bergerak. Korban sempat berteriak 'Bunda, Bunda, tolong, tolong'. Rafli lalu mencekik korban hingga lemas.

"Selanjutnya, setelah korban Amelia Putri Sari Devi berada di teras dengan kondisi diborgol dalam posisi berdiri, dipiting lehernya oleh Terdakwa I Rafli Ramana dengan tangan kanan, sedangkan Anak Saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus memegang kaki supaya tidak jatuh, dalam kondisi berdiri, korban Amelia Putri Sari Devi berteriak meminta tolong dengan berkata 'Bunda, Bunda, tolong, tolong!'. Karena berteriak, kemudian Terdakwa I Rafli Ramana mencekik leher dengan cukup lama sehingga lemas. Selanjutnya korban Amelia Putri Sari Devi digeser di lorong samping yang menghubungkan teras dengan bagian belakang rumah Terdakwa I Rafli Ramana," ujar jaksa.

Korban kemudian diperkosa oleh ketiga pelaku. Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke kebun yang ada di samping kanan rumah Rafli.

Setelah itu, Ibra mengambil pisau, gunting, dan obeng yang telah disiapkan dan menyerahkannya ke Rafli. Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban.

Ibra menusukkan gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting dalam kondisi tertancap di leher korban. Selanjutnya, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng masih tertancap di bawah kuping sedangkan untuk gagang obeng dibuang ke semak-semak.

Kemudian, Rafli menghantam korban dengan menggunakan batu ke bagian dada sebanyak dua kali, lalu bagian kepala sebanyak satu kali. Mayat korban kemudian dibuang ke semak-semak. Mereka kemudian mengambil motor korban dan handphone korban.

Polisi menangkap Rafli dan Ibra pada 17 Juli 2025. Atas perbuatannya, Rafli dan Ibra didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (10/12) dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pengacara terdakwa.

Lihat juga Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads