KPK merespons pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan proses hukum yang dilakukan dalam perkara ini telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020. KPK, kata dia, telah melakukan semua proses hukum dengan baik.
"Bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK," ujarnya.
Dia mengatakan kasus Hasto telah melewati praperadilan dan pengujian di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengatakan hakim juga menjatuhkan vonis 3,5 tahun ke Hasto karena terbukti ikut memberi suap terkait pergantian antarwaktu Anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," ujar Budi.
"KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas Pemberantasan korupsi," tambahnya.
Hasto Diberi Amnesti
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Namun, Hasto tak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan.