KPK menegaskan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap berlanjut meski ada amnesti. Pencarian Harun Masiku selaku salah satu tersangka kasus ini yang masih jadi buron akan terus dilakukan.
"Saat ini masih berlanjut. Masih berlanjut," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
KPK juga akan melanjutkan penyidikan advokat Donny Tri Istiqomah di perkara ini. Donny diketahui menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," sebutnya.
Budi menjelaskan penyidikan perkara ini berangkat dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2020. KPK mengatakan semua prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan alat bukti.
"Tentu semuanya sudah dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh teman-teman penyidik," sebutnya.
Hasto Diberi Amnesti
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara itu, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
(ygs/ygs)