Simak! Ini Dokumen Syarat Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 11:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/iprogressman)
Jakarta -

Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya. Proses reaktivasi ini bisa dilakukan melalui bank terkait, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pemblokiran bersifat sementara oleh PPATK ini dilakukan dalam rangka Henti Sementara Transaksi, yang bertujuan mendukung upaya pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meski begitu, pemilik rekening tetap diberikan hak untuk mengajukan klarifikasi.

Mengisi Formulir Keberatan Terlebih Dahulu

Langkah awal yang harus dilakukan nasabah adalah mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK secara online melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormHensem.

Formulir ini menjadi syarat awal untuk melanjutkan proses klarifikasi ke bank tempat rekening dibuka. Pada tahapan ini, nasabah jangan sampai lupa untuk menyimpan bukti pengisian formulir tersebut.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Setelah mengisi formulir, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah. Pada tahap ini, nasabah harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Buku tabungan
  3. Bukti pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
  4. Dokumen lain yang disyaratkan oleh pihak bank

Pihak bank akan melakukan verifikasi atas dokumen tersebut sebagai bagian dari prosedur pemulihan akses terhadap rekening. Setiap bank bisa memiliki tambahan dokumen atau ketentuan administratif tertentu, sehingga nasabah disarankan untuk mengonfirmasi lebih dulu ke customer service bank masing-masing.

Pemeriksaan PPATK dan Sinkronisasi Data

Setelah dokumen diterima, bank akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data nasabah dengan database profiling yang dimiliki PPATK. Tujuannya adalah memastikan bahwa identitas dan transaksi nasabah bersih dari dugaan aktivitas mencurigakan.

Tahapan ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian karena melibatkan koordinasi antara perbankan dan otoritas keuangan negara.

Rekening Aktif Kembali Jika Telah Sesuai

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan dan hasil pemeriksaan tidak menemukan kejanggalan, maka pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah. Selama proses ini berlangsung, nasabah dianjurkan untuk secara berkala mengecek status rekening melalui aplikasi perbankan atau menghubungi pihak bank.

PPATK juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang dapat ditindaklanjuti oleh nasabah melalui jalur resmi.

Informasi lebih lanjut terkait reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara dapat diakses melalui situs resmi PPATK di https://www.ppatk.go.id. Nasabah juga bisa menghubungi kontak resmi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

Simak juga Video 'Mensos Periksa Dana Bansos Rp 2,1 T Nganggur di 10 Juta Rekening':




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork