Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang berstatus dormant. Masyarakat yang rekening banknya dihentikan sementara karena status dormant, bisa mengajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK.
Lantas, apa penyebab dari rekening bank diblokir PPATK? Simak penjelasan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Rekening Dormant?
Mengutip dari akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia), rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu-biasanya tiga bulan hingga 12 bulan-tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening dormant bisa berupa:
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening rupiah/valas
Rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif.
Penyebab Rekening Bank Diblokir PPATK
Tidak perlu panik jika rekening bank (rekening dormant) terkena blokir oleh PPATK. Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Solusi Rekening Bank Terkena Blokir PPATK
Nasabah yang rekeningnya dikenakan penghentian sementara oleh PPATK (rekening dormant), dapat mengajukan keberatan secara online. Ini caranya.
- Jika rekening Saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem.
- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank.
- Estimasi waktu yang dibutuhkan lima hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank sehingga total estimasi waktu kerja menjadi 20 hari kerja.
- Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Simak juga Video 'Kemensos Akan Ke BI untuk Cek Penerima Bansos yang Terlibat Judol':
(kny/imk)