Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ibu berinisial SM yang membawa bayi dipaksa turun dari taksi di dekat Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menjelaskan korban yang membawa bayi memilih transportasi taksi online karena saat itu hujan deras.
"Dikarenakan terjadi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, SM, yang pergi bersama suaminya, IA, langsung diberhentikan saat naik taksi online.
Tiba-tiba datang seorang pria yang tidak dikenal korban, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta korban turun dari mobil.
Suami korban sempat meminta pengertian opang mengingat saat itu sedang terjadi hujan deras dan mereka sedang membawa bayi. Namun pria itu tetap tidak memperbolehkan taksi online melanjutkan perjalanan.
"Alasan yang dikemukakan pria itu adalah bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki area stasiun, yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," katanya.
Opang tetap memaksa pengemudi taksi online menurunkan penumpang. Kemudian semakin banyak opang yang datang karena dipanggil. Mereka meminta penumpang diturunkan dari mobil.
Saksikan Live DetikPagi:
(jbr/mei)