Seorang pria bernama Imron (46) ditangkap polisi lantaran menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Pelaku sempat buron 2 bulan lalu ditangkap Sat Reskrim Polres Kendal di tempat persembunyiannya di Cilacap.
"Motifnya karena tersangka emosi dengan korban yang memukul tersangka dengan tongkat kayu," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dilansir detikJateng, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa terjadi pada 20 September 2025 lalu, saat tersangka pulang nongkrong dan melihat korban berada di depan rumahnya membawa tongkat kayu. Korban tiba-tiba memukul punggung tersangka dengan tongkat kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kesakitan dan membentak korban tapi korban malah meludahi wajah tersangka," sambungnya.
Tidak terima wajahnya diludahi, tersangka menendang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh dan mengancam tersangka akan membakar rumahnya
"Karena wajahnya diludahi, tersangka tambah emosi dan menendang korban sebanyak tiga kali. Korban ini lalu jatuh dan melempar omongan berupa ancaman jika akan membakar rumah tersangka," imbuhnya.
Tersangka lalu gelap mata memukul korban hingga tersungkur. Tersangka kembali memukul kepala korban dengan kursi hingga tidak sadarkan diri.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)










































