Polisi mengungkap ulah empat orang ojek pangkalan (opang) yang memaksa ibu bawa bayi turun dari taksi online di dekat Stasiun Tigaraksa. Para pelaku disebut mengancam akan mengempisi ban taksi online jika korban ogah turun.
"Berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, mereka juga membawa pecahan batu untuk mengintimidasi korban. Mereka membentak dan memaksa korban untuk turun dari taksi online tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memaksa korban yang pada saat kejadian sedang membawa anak bayi berusia 6 bulan untuk keluar dari mobil yang merupakan moda transportasi online, dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaraan, dan ada yang membawa pecahan celcon (batu) agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil," jelasnya.
Saat ini keempat opang berinisial J, A, N, dan U sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7), sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi langsung menemui beberapa pengemudi opang di sekitar stasiun.
Indra menyebut pihaknya terlebih dahulu mendengar keterangan dan keluhan yang disampaikan pengemudi opang. Selanjutnya, dia memberikan edukasi dan imbauan agar segala sesuatu tidak didasarkan pada emosi.
Demi menjaga suasana kondusif lingkungan, Polresta Tangerang telah menggelar klarifikasi dan mediasi kedua belah pihak terkait insiden yang terjadi. Berdasarkan upaya itu, polisi menemukan titik terang bahwa permasalahan itu dipicu atas perselisihan dan miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.
"Ada selisih kepahaman antara teman-teman dari ojek pangkalan dengan pihak dari driver online, dan saat ini kita mediasi teman-teman yang terlibat," ucapnya.
Lihat Video 'Opang yang Paksa Turun Ibu Bawa Bayi dari Taksi Online Ditangkap':
(wnv/rfs)