Empat orang ojek pangkalan (opang) diamankan polisi karena memaksa ibu bawa bayi turun dari taksi online di dekat Stasiun Tigaraksa. Keempat opang ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Tangerang merilis kasus tersebut pada Selasa (29/7/2025). Keempat opang tersebut terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dalam video yang disiarkan di aku Instagram @polrestatangerang, terlihat keempat opang tersebut juga mengenakan masker. Mereka juga lebih sering tertunduk saat ditampilkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat opang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, A, N, dan U. Keempatnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Yang pastinya ada sifat sengaja untuk melakukan kekerasan dan ancaman," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam jumpa pers di kantornya.
Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan. Polisi sudah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus penumpang dipaksa turun dari taksi online di dekat Stasiun Tigaraksa.
(jbr/mei)