Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 06:46 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers kasus jasad pria dalam karung (Dok Polresta Tangerang)
Foto: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers kasus jasad pria dalam karung (Dok Polresta Tangerang)
Jakarta -

Pria berinisial SA membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ia menghabisi nyawa Danu karena sakit hati diludahi saat menagih utang kepada korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

"Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal," kata Indra Waspada, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban meninggal, tersangka membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pelaku juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

"Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, tersangka membuang jasad korban sekitar pada Sabtu (15/11) pukul 03.00 WIB dini hari. Tersangka membawa jasad menggunakan sepeda motor milik korban.

"Tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban," ujarnya.

Motor korban kemudian dijual pelaku kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Ia sempat menagih utang Rp 500 ribu, namun justru diludahi dan dimaki oleh korban.

"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp 500 ribu," kata Indra Waspada.

Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11). Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp 1.300.000.

Lihat juga Video 'Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung':

(aik/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads