Muncul fenomena guru yang mengajukan gugatan cerai usai mendapat surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, dari Banten hingga Jawa Barat.
Adapun fenomena ramainya gugatan cerai usai PPPK terima SK ini muncul di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Barat hingga Banten.
Fenomena ini juga terjadi di Padeglang, Banten. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat ada 50 orang guru yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ada sekitar 50 orang," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Mukmin mengatakan mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.
"Setelah mendapatkan SK PPPK," katanya.
Tonton juga video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami" di sini:
(rdp/lir)