Puluhan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggugat cerai pasangannya setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Lalu apa alasannya?
Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, mengungkap sejumlah faktor gugatan cerai tersebut. Menurutnya, alasannya masalah ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.
"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," kata Mukmin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukmin mengatakan tahun ini ada sekitar 50 orang melakukan gugatan. Dia mengatakan mereka berstatus sebagai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Ada sekitar 50 orang," katanya.
Mukmin melanjutkan gugatan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan. Dia mengungkap penggugat juga didominasi setelah mereka mendapatkan SK P3K.
"Setelah mendapatkan SK P3K," ungkapnya.
Mukmin menyebut pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. Dia menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.
"Kita berupaya melakukan mediasi," ujarnya.
Tonton juga video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami" di sini:
(idn/idn)