Muncul fenomena guru yang mengajukan gugatan cerai usai mendapat surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, dari Banten hingga Jawa Barat.
Adapun fenomena ramainya gugatan cerai usai PPPK terima SK ini muncul di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Barat hingga Banten.
Fenomena ini juga terjadi di Padeglang, Banten. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat ada 50 orang guru yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 50 orang," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Mukmin mengatakan mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.
"Setelah mendapatkan SK PPPK," katanya.
Tonton juga video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami" di sini:
Alasan Ajukan Cerai
Mukmin mengatakan para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.
"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," ujarnya.
Mukmin menyebut pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. Dia menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.
"Kita berupaya melakukan mediasi," ujarnya.
Fenomena di Cianjur
Hal serupa juga terjadi di Cianjur. Puluhan aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pendidikan Kabupaten Cianjur mengajukan cerai usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Gugatan cerai itu didominasi PPPK perempuan. Data yang dihimpun detikJabar, dari 42 PPPK, sebanyak 30 orang baru mengajukan perceraian, sedangkan 12 orang lainnya sudah diproses dan tinggal menunggu dokumen perceraian ditandatangani oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli mengatakan di tahun ini tercatat ada sekitar 3.000 PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan. Dari jumlah tersebut, ternyata ada 30 orang yang mengajukan cerai tak lama setelah SK diterima.
"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," kata dia, dilansir detikJabar, Rabu (23/7/2025).
Masalah Ekonomi Jadi Pemicu
Menurut dia, rata-rata ASN PPPK yang mengajukan cerai tersebut disebabkan masalah ekonomi. Di samping itu, pemicu lainnya ialah ketidakcocokan antarpasangan yang ditandai dengan cekcok berkepanjangan.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," kata dia.